Kaban: PBB Tetap Jadi Peserta Pemilu 2014

Sumber :

PANGKALPINANG, BANGKA POS.COM -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB),
MS Kaban menegaskan walaupun Partai Bulan Bintang (PBB) masih tetap
bisa menjadi peserta pemilu 2014 mendatang.

Walaupun sebelumnya tidak mencapai Parliamentary Threshold (PT) 2,5
persen di 2009. Namun berdasarkan UU Pemilu no 10 tahun 2008 pasal
8 ayat 2, berbunyi bagi partai politik peserta pemilu tahun
sebelumnyamasih tetap ikut pemilu tahun berikutnya.

Menurut Mantan Menteri kehutanan (Menhut) ini, harus diketahui
terlebih dahulu filosofi dari PT. Bukan tidak membolehkan partai
mengikuti pemilu. Tetapi tidak dapat mengikuti perhitungan
perolehan kursi DPR. Artinya, walaupun kader partai tersebut,
memperoleh suara yang cukup untuk menjadi anggota DPR, namun karena
suara partainya secara nasional tidak mencukupi ambang batas maka
tidak ada kader yang menjadi anggota DPR. Bukan berarti tidak boleh
ikut pemilu.

"PBB tetap dapat ikut pemilu 2014, sesuai Undangundang Nomor 12
Tahun 2008. Hanya saja kami tidak ada anggota di parlemen," kata MS
Kaban didampingi Wakil Ketua DPP PBB, Sahar l Hasan bersama
sejumlah pengurus DPW PBB Babel ketika mengunjungi kantor Bangka
Pos Group, Jumat (30/7).(i2/day)




Views:55 x

Komentar Terakhir





Beri Komentar

Nama Pengirim
Alamat Email
Isi Komentar




Surat Kabar
Majalah dan Tabloid
Penerbit
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Hotel & Resort